01 April 2008

Heboh UU-ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa kemarin (25/03). UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.
UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya. Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Semoga UU ITE benar-benar menjamin kenyamanan pengguna layanan transaksi elektronik yang rentan terkena sasaran kejahatan cyber
Mungkin ada yang sudah dengar tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sekarang lagi rame dibicarakan, mungkin sudah ada yang tahu tentang UU-ITE tersebut atau mungkin belum banyak yang tahu buat apa sih UU-ITE tersebut, di dalam UU-ITE beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!

Bagi yang sudah pengen mendownload file UU-ITE dapat didownload disini http://rapidshare.com/files/102414059/uu-ite.pdf

1 comment:

Unknown said...

Sudah heboh beneran....
Dan masih akan berlanjut.